1. LEMBAGA PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
- Author
-
Amin, Khoirul
- Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih detail tentang lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Penelitian ini bermaksud mengkaji Undang-Undang Dasar 1945 sebelum di amandemen dan sesudah amandemen, selain itu juga mengkaji dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini, adalah metode penelitian yuridis normatif. Sedangkan bahan atau data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, dengan mencari dan mengumpulkan bahan yang berasal dari data kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga negara pembentuk undang-undang adalah lembaga negara yang ikut andil dalam proses pembentukan undang-undang. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, lembaga negara yang berwenang membentuk Undang-Undang adalah MPR dan DPR. Dan setelah adanya amandemen UndangUndang Dasar 1945, kewenangan membentuk Undang-Undang berubah yaitu terdiri dari DPR, Presiden dan DPD. Akan tetapi kekuasaan untuk membentuk undangundang, berada ditangan DPR, sedangkan DPD kekuasaan legislasinya masih sangat terbatas dan hanya memiliki kewenangan untuk ikut membahas Rancangan UndangUndang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah, Pembentukan pemekaran dan Pengolahan Sumber Daya Alam serta Sumber Daya Ekonomi lainya, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. [ABSTRACT FROM AUTHOR]
- Published
- 2023
- Full Text
- View/download PDF