51. History, Typology, and Implementation of Islamic Law in Indonesia: Combination of Sharia and Fiqh or the Result of Historical Evolution?
- Author
-
Afridawati Afridawati
- Subjects
Politics ,Human rights ,Sharia ,Jurisprudence ,media_common.quotation_subject ,Political science ,Law ,Civil law (legal system) ,Institution ,Islam ,Fiqh ,Pharmacology (medical) ,media_common - Abstract
This paper highlights the history, typology, and implementation of Islamic law in Indonesia as well as proves that the law is a translation of both sharia and fiqh, rather than a historical evolution, as claimed by Ignaz Goldziher (1850 - 1921 AD) and some of his Muslim followers; nor does the law separate elements of ritual, muamalah, and politics as argued by Christian Snouck Hurgronje (1857–1936 AD), a stance that has deformalized Islamic law in Indonesia considering it an inferior legal institution. Focusing on Islamic civil law which is extracted from relevant literature sources, this paper shows that, to some extent, the influence of orientalists’ views is manifested, for example, in the books of Interfaith Jurisprudence and the Counter Legal Draft of Islamic Law Compilation (CLD - KHI) which have ample of "historical evolution" claims. In fact, the history, typology, and implementation of Islamic law in Indonesia have so far not only been for the benefit in the world but also in the hereafter. Thus, reforming Islamic civil law in line with the West’s human rights values, as done by CLD-KHI initiators, whom are greatly influenced by Ignaz Goldziher’s and Muhammad Anna'im’s "evolution of history", is like considering Islamic law limited to law for the world only, without any ukhrawi values., Tulisan ini menyoroti sejarah, tipologi dan implementasi hukum Islam di Indonesia serta membuktikan bahwa hukum merupakan terjemahan dari syariah dan fiqh, bukan evolusi sejarah, seperti yang diklaim oleh Ignaz Goldziher (1850 - 1921 M) dan beberapa pengikut Muslimnya; hukum juga tidak memisahkan unsur ritual, muamalah, dan politik sebagaimana dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronje (1857–1936 M), suatu sikap yang telah mendeformalisasi hukum Islam di Indonesia dengan menganggapnya sebagai lembaga hukum yang inferior. Berfokus pada hukum perdata Islam yang disarikan dari sumber-sumber literatur yang relevan, makalah ini menunjukkan bahwa, sampai batas tertentu, pengaruh pandangan orientalis diwujudkan, misalnya, dalam buku-buku Fiqih Antar Agama dan RUU Kontra Hukum Islam. Kompilasi (CLD - KHI) yang memiliki banyak klaim "evolusi historis". Padahal, sejarah, tipologi dan implementasi syariat Islam di Indonesia selama ini tidak hanya untuk kemaslahatan di dunia, tetapi juga di akhirat. Dengan demikian, pembenahan hukum perdata Islam yang sejalan dengan nilai-nilai HAM Barat, seperti yang dilakukan oleh para penggagas CLD-KHI, yang sangat dipengaruhi oleh "evolusi sejarah" Ignaz Goldziher dan Muhammad Anna'im, seperti menganggap hukum Islam terbatas pada hukum untuk dunia saja, tanpa nilai ukhrawi.
- Published
- 2021
- Full Text
- View/download PDF