1. SINERGI TARIK ULUR KENAIKAN BBM, KEBIJAKAN STIMULUS PERPAJAKAN DAN DAMPAK EKONOMI
- Author
-
null Callysta Qabil, null Christivany Purba, null Maulidya Shamira Putri Prabowo, null Nurul Ernawati, null Rafina Wiyanti Hanafiah, null Asianto Nugroho, and null Sapto Hermawan
- Subjects
Environmental Engineering - Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sinergi Tarik Ulur Kenaikan BBM, Kebijakan Stimulus Perpajakan dan Dampak Ekonomi. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data sekunder berasal dari literature review yang kemudian dikualifikasi dan dikuantifikasi untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil kajian bahwa hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah menerapkan kebijakan stimulus untuk melawan respon kaum intelektual, lawan politik, mahasiswa, buruh, dan masyarakat, agar situasi dan kondisi perekonomian nasional tetap terkendali, mengantisipasi keresahan masyarakat, dan membuktikan kinerja konstitusional. Kebijakan alokasi subsidi BBM dalam UU APBN merupakan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, mengamanatkan pemerintah daerah harus mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah/pemkot untuk menggunakan dua persen komponen anggaran dalam APBD, yaitu dana transfer umum yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk mengatasi masalah kenaikan harga BBM. Realisasi APBD masih 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Pemerintah juga telah memberikan bantalan sosial yang merupakan salah satu shock absorber dalam meredam gejolak akibat potensi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga minyak.
- Published
- 2022