Back to Search
Start Over
Keabsahan Aset Kripto Sebagai Jaminan Dalam Akta Perjanjian Pinjaman Dana
- Source :
- Notaire. 6:111-126
- Publication Year :
- 2023
- Publisher :
- Universitas Airlangga, 2023.
-
Abstract
- Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang keabsahan aset kripto sebagai jaminan dalam akta perjanjian pinjaman dana berdasarkan hukum jaminan yang berlaku di Indonesia. Pada penelitian ini digunakan pendekatan secara Undang-Undang. Metode pengumpulan menggunakan literatur data dari buku-buku, Undang-Undang dan regulasi yang berlaku. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan aset kripto sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian pinjaman dana berdasarkan hukum positif di Indonesia dapat dilakukan, hal tersebut dikarenakan aset kripto memenuhi unsur barang yang dapat dijadikan jaminan fidusia, yaitu suatu benda yang dapat bernilai dan memiliki karakteristik sebagai benda bergerak tidak berwujud. Akta perjanjian pinjaman dana yang telah dibuat secara otentik oleh notaris dapat terdegradasi apabila unsur materil dan formilnya bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketika terjadi konflik dalam hal unsur materiil di kemudian hari terkait aset kripto sebagai jamaninan dalam perjanjian pinjaman dana maka akibat hukum yang dapat timbul adalah gugatan oleh pihak yang telah dirugikan.
- Subjects :
- General Medicine
Subjects
Details
- ISSN :
- 26559404 and 27218376
- Volume :
- 6
- Database :
- OpenAIRE
- Journal :
- Notaire
- Accession number :
- edsair.doi...........8eb6e71d2f370591465cb9545f022c14
- Full Text :
- https://doi.org/10.20473/ntr.v6i1.38741