Back to Search
Start Over
Credit Insurance as an Effort to Overcome Bad Credit Risk in Modern Banking Economy in the Industrial Revolution 4.0 in Indonesia
- Source :
- UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. 7:88
- Publication Year :
- 2020
- Publisher :
- University of Kuningan, 2020.
-
Abstract
- This study aims to support the implementation of national development in Indonesian banking sector which is active in increasing the distribution of development and economic growth in order to improve people�s welfare. One of the financial services provided by banking sector is loan. Hence, the existence of business risk management of banks aims to maintain the credibility of banks so that people can continue to trust on the existence of a banking institution and credit insurance. This study applied a juridical normative research method which is a method used to seek truth from a legal prescriptions written in the books of law. The results showed that, in the legal perspective of business, the financial services provided by banks in the form of credit are done by using credit agreements and are protected by credit insurance as an effort to overcome bad credit risk. Currently, the legal perspective of business views the importance of applying a precautionary principle in credit agreements by formulating operational standards of banking management to avoid bad credit risks. The insurance offered by banks is credit life insurance which functions to cover the debtor�s remaining credit if the debtor dies before paying off his credit. Credit insurance is an alternative used to overcome bad credit risk. The conclusion is that banking institutions apply their standard procedures in providing credit to debtors to avoid legal disputes or other business risks. In addition, each bank institution must apply the precautionary principle in order to achieve its goals effectively and to guarantee legal fairness and certainty in credit between the debtor and the banking institution.��Asuransi Kredit Sebagai Upaya Optimalisasi Mengatasi Resiko Kredit Macet Dalam Perekonomian Perbankan Moderen Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia�Tujuan penelitian disini adalah untuk menunjang suatu pelaksanaan pembangunan nasional dibidang perbankan Indonesia yang aktif dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan�� hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak untuk stabilitas nasional. Bidang jasa keuangan Perbankan bergerak salah satunya adalah pemberian kredit. Selain itu dengan adanya manajemen risiko bisnis daari lembaga perbankan menjadikan lebih menjaga tingkat bank yang sehat agar masyarakat tetap percaya akan adanya suatu lembaga perbankan dan juga asuransi dalam kredit. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu dimana yang dicari pembuktian kebenaran dari suatu preskripsi-preskripsi hukum yang tertulis di dalam kitab-kitab undang-undang. Hasil penelitian ini yaitu mengenai pemberian kredit diberikan kepada lembaga perbankan dalam pandangan perspektif hukum bisnis yaitu dengan menggunakan perjanjian kredit dan asuransi dalam kredit sebagai mengatasi adanya risiko agar tidak terjadi kredit bermasalah yang akan bisa mengakibatkan tingkat kesehatan suatu bank menurun dan serta disini sebagai penerapan manajemen risiko bisnis di lembaga perbankan. Perspektif hukum bisnis meninjau saat ini dengan menerapkan suatu prinsip dalam perjanjian perbankan kehati-hatian bank untuk kredit dengan membuat standar operasional manajemen perbankan sehingga bank terhindar dari risiko bisnis perbankan. Jenis asuransi yang ditawarkan perbankan adalah asuransi jiwa kredit� yang� berfungsi untuk� menutup� sisa� kredit pihak debitur� jika� debitur� tersebut meninggal� dunia� sebelum� lunas kreditnya. Asuransi kredit merupakan salah satu alternatif pihak perbankan yang digunakan dalam mengatasi suatu risiko kredit macet. Simpulan dari penelitian ini adalah lembaga perbankan dalam pemberian suatu kredit kepada debitur harus menerapkan prosedur sesuai dengan standar dari masing-masing bank sehingga tidak akan terjadi masalah hukum atau risiko bisnis lainnya selain itu penerapan prinsip perbankan dalam asas kehati-hatian harus selalu diterapkan,sehingga memenuhi tujuan dari hukum tersebut dapat berjalan efektif dan bermanfaat serta terjaminnya keadilan dan kepastian hukum dalam pengkreditan antara debitur dan pihak Perbankan.
- Subjects :
- Credit history
Credit insurance
Financial system
Business
Industrial Revolution
Subjects
Details
- ISSN :
- 25807382 and 23545976
- Volume :
- 7
- Database :
- OpenAIRE
- Journal :
- UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum
- Accession number :
- edsair.doi...........b02d297d419f75f2e4534c90d0541b88
- Full Text :
- https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2702