Back to Search Start Over

PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Authors :
Adam Khafi Ferdinand
Sunarto DM
Maya Shafira
Source :
Cepalo, Vol 4, Iss 2, Pp 111-128 (2020)
Publication Year :
2020
Publisher :
Universitas Lampung, 2020.

Abstract

Persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi memiliki hubungan erat karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah, karena sebagian atau seluruhnya pengadaan dibiayai dari APBN/APBD atau anggaran negara lainnya. Perbuatan dalam persekongkolan tender juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, terdapat dua lembaga penegak hukum yang berwenang menindak para pelakunya, yakni KPPU dan KPK. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, serta apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang didukung dengan data dan informasi dari wawancara/kuisioner. Sementara itu, pendekatan yang dilakukan yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU terhadap perkara persekongkolan tender dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Anti Monopoli, Perkom No.1/2019 dan Perkom No.2/2010 (Pedoman Pasal 22). Sedangkan, penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan oleh KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK dan KUHAP. Kedua lembaga tersebut memang memiliki ruang lingkup dan kewenangannya masing-masing, namun keduanya juga memiliki kerjasama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara KPPU dan KPK. Sementara itu, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, antara lain faktor peraturan perundang-undangan (substansi hukum), faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Subjects

Subjects :
kpk
kppu
enforcement
procurement
Law

Details

Language :
English, Indonesian
ISSN :
27232581 and 25983105
Volume :
4
Issue :
2
Database :
Directory of Open Access Journals
Journal :
Cepalo
Publication Type :
Academic Journal
Accession number :
edsdoj.4c06d69b4c094fa98e7f1ce90d59878f
Document Type :
article
Full Text :
https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.2006