Back to Search Start Over

Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik atas Tanah di Kota Banjarbaru (Putusan nomor: 24/G/2014/PTUN.BJM)

Authors :
Anggiat Perdamean Parsaulian
Sudjito .
Source :
BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol 5, Iss 1 (2019)
Publication Year :
2019
Publisher :
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, 2019.

Abstract

Abstract: This research aims to identify the factors causing overlapping of land certificates in Land Office of Banjarbaru and the strategy of the office to resolve it. This research is an empirical research. Data collection was conducted through literature study and field study through interviews. The data was analyzed using qualitative method. The results show that: (1) The causes of overlapping of certificate in Kota Banjarbaru are: Land office did not carried out the certification process based on the procedures written on laws and regulations, lack of registration map as a base map, the owner (the applicant) does not life in the same area with the location of the parcel, and lack of awareness of the applicant regarding to land boundaries. (2) The problems were tackled by: grievence mechanism, research, prevention of mutation, revoke the decree and submit lawsuit to the State Administrative Court. (3)The solution and recommendation giving by Land Office of Kota Banjarbaru are the implementation of computerized land registration and good land administration system at land office level and village level. Keyword: overlapping, certificate, freehold title. Intisari: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, serta strategi penyelesaian yang dilakukan Kantor Pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan pengumpulan data di lapangan melalui wawancara. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor penyebab terjadinya tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yaitu: Kantor pertanahan tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kantor pertanahan belum memiliki peta pendaftaran yang lengkap, pemohon berdomisili di luar kota dari tanah yang disengketakan, pemohon kurang memahami letak batas tanah miliknya.(2) Penyelesaian masalah dilakukan dengan cara: pengaduan, penelitian, pencegahan mutasi (status-quo), pencabutan Surat Keputusan di Bidang Pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. (3) Solusi dan rekomendasi yang diberikan oleh kantor pertanahan adalah melalui program komputerisasi peta pendaftaran tanah, tertib administrasi pendaftaran tanah, tertib administrasi desa berkaitan dengan informasi tanah. Kata Kunci: tumpang tindih, sertipikat, hak milik.

Details

Language :
English, Indonesian
ISSN :
24426954 and 25802151
Volume :
5
Issue :
1
Database :
Directory of Open Access Journals
Journal :
BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan
Publication Type :
Academic Journal
Accession number :
edsdoj.8033b93665d84d70a98d801fa9790567
Document Type :
article
Full Text :
https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.324