Back to Search
Start Over
Perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Migran pada Piala Dunia Tahun 2022 di Qatar
- Source :
- Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol. 4 No. 1 (2023); 119-145; Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol 4 No 1 (2023); 119-145; 2721-8333; 2721-8031
- Publication Year :
- 2023
-
Abstract
- Amid the euphoria of Qatar being selected as the host for the 2022 World Cup, Qatar is in the spotlight of the international community because of the human rights violations that have occurred against its migrant workers. The human rights violations referred to are migrant workers receiving inadequate wages and housing, not being granted a residence permit, poor working conditions and forced labor during preparations for the World Cup. The research method used is descriptive analysis with empirical normative research. This study aims to analyze how the protection of international law and Qatar's national law, especially regarding migrant workers in addressing issues of human rights violations during the process of preparing for and organizing the World Cup. This research also analyzes the policies of FIFA and ILO in eradicating and resolving cases of human rights violations of migrant workers at the World Cup. Based on the research results, it is known that there is international and national legal protection for Qatar in guaranteeing the fulfillment of human rights, especially migrant workers. In addition, international organizations such as the International Labor Organization (ILO) and FIFA can also take responsibility for fulfilling and protecting the human rights of migrant workers.<br />Di Tengah euforia terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar menjadi sorotan masyarakat internasional dikarenakan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap pekerja migrannya. Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah para pekerja migran mendapat upah dan tempat tinggal yang tidak memadai, tidak diberikan izin tinggal, kondisi kerja yang buruk hingga kerja paksa selama persiapan Piala Dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum internasional dan hukum nasional Qatar khususnya mengenai pekerja migran dalam menyikapi permasalahan pelanggaran HAM selama proses persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia. Penelitian ini juga menganalisis kebijakan FIFA dan ILO dalam memberantas dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pekerja migran di Piala Dunia. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perlindungan hukum internasional dan nasional Qatar dalam menjamin pemenuhan hak asasi manusia khususnya pekerja migran. Selain itu, organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) dan FIFA juga dapat ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia para pekerja migran.
Details
- Database :
- OAIster
- Journal :
- Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol. 4 No. 1 (2023); 119-145; Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol 4 No 1 (2023); 119-145; 2721-8333; 2721-8031
- Notes :
- application/pdf, Indonesian
- Publication Type :
- Electronic Resource
- Accession number :
- edsoai.on1376714540
- Document Type :
- Electronic Resource