Back to Search Start Over

KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG OLEH PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

Authors :
MUHAMMAD IRSYAD, MUHAMMAD IRSYAD
MUHAMMAD IRSYAD, MUHAMMAD IRSYAD
Publication Year :
2018

Abstract

KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG OLEH PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG Muhammad Irsyad, Nurbeti SH., MH 1 1 , Suamperi SH., MH 1 1 Prodi Ilmu Hukum, 1 Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta E-mail: irsyadnasution01@gmail.com ABSTRAK Indonesia sebagai negara hukum melakukan pembagian kekuasaan dan berdasarkan perundang-undangan.Salah satu penetapan Hakim Mahkamah Agung oleh Presiden yaitu penetapan Hatta Ali sebagai Hakim Mahkamah Agung pada 23 juli 2007 hal inisesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Rumusan masalah: 1)Bagaimanakah pengaturan mengenai penetapan Hakim Mahkamah Agung oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung?2)Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai kebijakan Presiden Indonesia dalam menetapkan Hakim Mahkamah Agung menurut pengaturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung?.Penelitian menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yaitu sumber data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan pengaturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. analisis data dianalisis secara kualitatif. Simpulan penelitian: (1)Pengaturan penetapan Hakim Mahkamah Agung oleh Presiden yaitu Presiden di dalam pemilihan Hakim Mahkamah Agung terdapat di dalamPasal 8 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (2)Kebijakan Presiden dalam menetapkan Hakim Mahkamah Agung berdasarkan pengaturan Persyaratan Hakim Mahkamah Agung dalam Pasal 6A dan Pasal 7 Undang-Undang No.3 Tahun 2009. Kata kunci: Penetapan, Hakim, Mahkamah Agung,Presiden

Details

Database :
OAIster
Notes :
text, text, text, text, text, English, English, English, English, English
Publication Type :
Electronic Resource
Accession number :
edsoai.on1381395804
Document Type :
Electronic Resource