Back to Search Start Over

TRANSISI KEKUASAAN DARI ABDURRAHMAN WAHID KE MEGAWATI: SEBUAH CARA PANDANG BERBEDA

Authors :
Kuswanto, Kuswanto
Kuswanto, Kuswanto
Source :
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum; Vol. 6 No. 2 (2022): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum; 127 -1 42; 2541-5417; 2541-4984; 10.24246/jrh.2022.v6.i2
Publication Year :
2022

Abstract

This article discusses power transition process from Abdurrahman Wahid (Gus Dur) to Megawati Soekarnoputri. Many call the removal of Gus Dur's power as a president an impeachment that involved a prior Decision of the Indonesian People Consultative Assembly. However, despite naming the process as an impeachment, this article sees the process as a no-confidence vote because Gus Dur obtained his president's power from a confidence vote of the Indonesian People Consultative Assembly. Consequently, the Assembly may remove the president by a no-confidence vote. This statement is logical since the Indonesian Constitution combines the presidential and parliamentary systems in the relationship between legislative and executive. Therefore, norms of government termination depend on the parliament, which is the Indonesian People Consultative Assembly.<br />Artikel ini mendiskusikan proses transisi kekuasaan dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke Megawati Soekarnoputri. Proses tersebut didahului dengan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Gus Dur dari jabatan presiden. Banyak yang meyakini bahwa proses pemberhentian tersebut adalah pemakzulan. Artikel ini berpandangan sebaliknya. Proses tersebut hendaknya dikualifikasikan sebagai pemberian mosi tidak percaya ketimbang pemakzulan. Gus Dur menjadi presiden karena mendapatkan kepercayaan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Atas dasar itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat juga memiliki kekuasaan untuk memberhentikannya dengan mosi tidak percaya. Kesimpulan ini logis karena hubungan legislatif – eksekutif di Indonesia, sesuai Konstitusi orisinal, ditata berdasarkan kombinasi antara presidensialisme dan parlementarisme. Oleh sebab itu, sesuai sistem parlementer, ketentuan tentang pembubaran pemerintah berada di tangan parlemen, dalam hal ini Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Details

Database :
OAIster
Journal :
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum; Vol. 6 No. 2 (2022): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum; 127 -1 42; 2541-5417; 2541-4984; 10.24246/jrh.2022.v6.i2
Notes :
application/pdf, Indonesian
Publication Type :
Electronic Resource
Accession number :
edsoai.on1414452084
Document Type :
Electronic Resource